"Ntar dulu, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam! tertiblah ya dari tadi kita sudah tertib. Jangan dibikin tidak tertib," ujar Munarman dengan nada tinggi.
Hakim Ketua Suparman Nyompa kemudian menenangkan keduanya. Ia meminta Munarman dan Jaksa untuk sama-sama menahan diri.
Di penghujung sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permintaan Rizieq Shihab untuk hadir sidang secara tatap muka.
Baca Juga: Cerita Pengalaman Jadi Korban Bullying di Sekolah, Marion Jola: Aku Dilempar Kodok Sampai Pingsan
Sidang yang dikabulkan untuk tatap muka adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran prokes di Petamburan.
Majelis Hakim juga mengabulkan sidang tatap muka untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran prokes di Megamendung, Bogor. ***
Artikel Rekomendasi