Ditawarkan Mucikari Lewat Aplikasi MiChat, Siswi Kelas 5 SD di Jakarta Utara Nyaris jadi PSK

- 8 April 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan /Pixabay.com/Gerd Altmann/

Pasca dibekuk, pelaku DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas atas kasusnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Pelaku DF dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan korban AC, akan dikembalikan kepada orang tua dan menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).***

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah